Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Kejagung Sita Rp288 Miliar Terkait Dugaan TPPU oleh PT Duta Palma Group

88
×

Kejagung Sita Rp288 Miliar Terkait Dugaan TPPU oleh PT Duta Palma Group

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OneNewsNusantara | Jakarta –Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menyita uang tunai senilai Rp288 miliar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Tim penyidik sebelumnya telah menetapkan PT Darmex Plantations sebagai tersangka korporasi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024, tertanggal 22 Juli 2024.

Example 300x600

Selain PT Darmex Plantations, lima korporasi lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Kelima korporasi tersebut adalah PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan PT Palma Satu.

Dalam penyidikan, ditemukan bahwa kegiatan usaha kelapa sawit kelima perusahaan tersebut dilakukan secara ilegal di kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan. Hasil dari tindak pidana korupsi ini kemudian dialihkan ke PT Darmex Plantations dan disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex senilai Rp288 miliar.

Penyitaan uang tersebut dilakukan oleh tim penyidik pada 25 November 2024. Uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang disamarkan melalui tindak pidana pencucian uang.

Pasal yang disangkakan kepada PT Darmex Plantations adalah Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Penindakan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan tindak pidana pencucian uang. ( Ronn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *