Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Kerugian Negara Rp5 T dan Sitaan Rp476 M, Pakar Hukum Assoc. Prof. Dhoni Martien Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah dan Transparansi Polri

×

Kerugian Negara Rp5 T dan Sitaan Rp476 M, Pakar Hukum Assoc. Prof. Dhoni Martien Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah dan Transparansi Polri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Onenewsnusantara | JAKARTA— Eskalasi ketegangan antar-lembaga penegak hukum kembali menyita perhatian publik setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan besar-besaran di 13 lokasi wilayah Jakarta dan Bogor pada 8–10 Juli 2026.

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara untuk PLTU periode 2018–2026, yang ditengarai merugikan negara hingga Rp5 triliun dan sempat memicu pemadaman listrik atau blackout di beberapa wilayah.

Example 300x600

Kasus kakap ini bahkan ikut menyeret nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah rumahnya di Sentul, Bogor, turut digeledah.

Menanggapi fenomena hukum yang dinamis ini, pakar hukum Assoc. Prof. Dhoni Martien, S.H., M.H. memberikan catatan kritisnya. Menurutnya, publik dan aparat penegak hukum harus tetap berpijak pada koridor hukum formal dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence.

Beliau menegaskan bahwa meskipun angka sitaan yang ditemukan sangat fantastis—mencapai Rp67 miliar di Cipete dan hampir setengah triliun rupiah di Sentul termasuk puluhan kilogram emas—secara hukum acara pidana, kepemilikan aset dan pertanggungjawaban pidana adalah dua hal yang pembuktiannya harus sangat rigid.

Hingga saat ini, status hukum Febrie Adriansyah sendiri belum menjadi tersangka dan masih berada pada posisi pihak yang diduga terkait dengan aset yang disita. Febrie telah muncul ke publik di Gedung Bundar dan menegaskan dirinya menghormati proses hukum, meski ia membantah kepemilikan uang tunai dan emas yang disita di rumah Sentul tersebut. Assoc. Prof. Dhoni Martien menilai langkah Febrie untuk kooperatif sudah tepat

Namun di sisi lain, Polri kini memegang beban pembuktian yang besar untuk menelusuri chain of custody atau asal-usul barang bukti tersebut. Hubungan kausalitas antara aset yang disita dengan dugaan tindak pidana korupsi harus dibuka secara terang benderang berdasarkan alat bukti yang sah.

Lebih lanjut, Assoc. Prof. Dhoni Martien juga menyayangkan adanya riak-riak di lapangan, seperti kehadiran personel TNI yang dipimpin Direktur C Bais TNI Brigjen Wahyo Yuniartoto di area Polda Metro Jaya tanpa adanya koordinasi atau permintaan bantuan dari kepolisian.

Menurutnya, sinergi dan komunikasi antar-lembaga seperti Polri, Kejaksaan, dan TNI harus tetap dijaga agar tidak menimbulkan persepsi liar di masyarakat.

Meskipun perlindungan terhadap jaksa diatur dalam Perpres 66 Tahun 2025, tindakan di lapangan jangan sampai terlihat menghambat jalannya penegakan hukum pidana atau obstructive justice.

Di sisi lain, tensi sosial mulai naik ditandai dengan aksi unjuk rasa dari Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi (GPM-AK) di depan Polda Metro Jaya, serta langkah KPK yang mulai menelaah laporan lama terkait Jampidsus.

Menutup keterangannya, Assoc. Prof. Dhoni Martien mengingatkan agar penegakan hukum tidak disetir oleh tekanan opini publik atau trial by press. Publik harus memberikan ruang bagi penyidik Kortas Tipidkor untuk bekerja secara komprehensif, karena peningkatan status ke penyidikan tentu didasari bukti permulaan yang cukup.

Penuntasan korupsi di sektor energi dan BUMN ini wajib didukung penuh, namun prosesnya harus bersih dari ego sektoral dan murni demi keadilan hukum.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *