OneNewsNusantara | Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Semarang.
Pada Selasa (31/10), KPK memanggil mantan Direktur Utama PT KA Properti Manajemen, Yosep Ibrahim (YI), yang menjabat sejak Juli 2020 hingga Januari 2023, untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebutkan bahwa Yosep diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengadaan pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022.
Yosep akan dimintai keterangan atas perannya dan informasi terkait alur lelang dan kemungkinan pemberian “fee” pada sejumlah pihak dalam proyek tersebut.
Selain Yosep, Plt. Direktur Utama PT KA Properti Manajemen, Junaidi Nasution, dan Sekretaris Perusahaan, Edy Kuswoyo, juga telah dipanggil KPK untuk memberikan keterangan tambahan terkait pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Tengah yang kemudian mengungkap jaringan dugaan suap dalam berbagai proyek kereta api di wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Sebanyak 10 tersangka telah ditetapkan, termasuk sejumlah direktur dan pejabat pengadaan.
Dalam penyelidikan yang masih berlangsung, KPK mengungkap adanya pemberian suap berdasarkan persentase dari nilai proyek yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Kasus ini mencakup proyek perawatan dan pembangunan infrastruktur perkeretaapian di berbagai wilayah yang terindikasi kuat sarat dengan praktik korupsi.