Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Mantan Mendag Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula 2015, Kini Di Tahan di Rutan Salemba

116
×

Mantan Mendag Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula 2015, Kini Di Tahan di Rutan Salemba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OneNewsNusantara | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL), atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus impor gula pada periode 2015-2016.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Kohar, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: tap.np 60/f:/FD/2024 tertanggal 29 Oktober 2024.

Example 300x600

“Penetapan tersangka terhadap saudara TTL selaku mantan Menteri Perdagangan, serta DS yang menjabat Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dilakukan karena adanya alat bukti yang cukup,” ujar Kohar dalam pernyataannya pada Selasa (29/10/2024).

Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Thom Lembong ditahan di Rutan Salemba sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor 50, sementara DS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dengan Surat Perintah Penahanan Nomor 51.

Kasus yang menyeret TTL ini bermula pada 2015 ketika ia memberikan izin impor gula, meskipun saat itu Indonesia sedang mengalami surplus gula. Menurut Kohar, “Saudara TTL memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 1.500 ton,” jelasnya.

Kejagung menduga bahwa izin impor gula tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan negara.

Kemendag disebut telah melanggar aturan dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Selain itu, izin impor yang diberikan juga diduga melebihi kuota maksimal yang ditetapkan pemerintah.

Kasus ini semakin menyorot perhatian publik terkait ketepatan kebijakan impor dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, yang berujung pada potensi kerugian negara akibat kebijakan yang diduga tidak sesuai prosedur.

( Ronn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *