Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Oknum Pegawai Komdigi Diduga Terlibat Judi Daring, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Serukan Pemberantasan

89
×

Oknum Pegawai Komdigi Diduga Terlibat Judi Daring, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Serukan Pemberantasan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno
Example 468x60

OneNewsNusantara | Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyayangkan adanya oknum dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga terlibat dalam praktik judi daring.

Dugaan keterlibatan ini mencuat setelah Polda Metro Jaya berhasil menangkap 11 tersangka kasus judi online, di antaranya adalah pegawai dari kementerian tersebut.

Example 300x600

“Kita sedang berperang melawan judol (judi online) yang merusak generasi muda. Banyak yang sampai nekat bunuh diri karena terlilit utang. Namun, ironisnya, ada pegawai yang justru melindungi praktik ini, padahal mereka seharusnya menjalankan tugas untuk melawannya,” ujar Eddy dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Ia juga mengapresiasi respons tegas dari Menteri Komdigi, Meutya Hafid, terkait kasus ini. “Menkomdigi sudah menegaskan perlunya investigasi menyeluruh agar oknum yang terafiliasi dengan judol bisa segera dipecat dan diproses secara hukum,” tegas Eddy.

Sebagai pimpinan MPR, Eddy mendukung penuh komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas judi daring yang dinilai merusak generasi muda. Eddy siap berperan aktif dalam upaya pemberantasan ini, yang menurut Presiden Prabowo, memerlukan “sterilisasi di semua level pemerintahan dan stakeholders.”

Selain itu, Eddy berkomitmen untuk terus membangun dialog dengan generasi muda agar terhindar dari bahaya judol dan mengalihkan energi mereka ke aktivitas yang lebih positif.

“Sebagai Wakil Ketua MPR, salah satu komitmen saya adalah menjadi jembatan aspirasi generasi muda untuk kebijakan yang mendukung kreativitas mereka. Melawan judol adalah langkah penting menuju Indonesia Emas 2045,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus judi daring di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa beberapa tersangka adalah pegawai Kementerian Komdigi yang seharusnya memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi daring.

Namun, mereka diduga menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs-situs tertentu. ( Ronn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *