Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Pengoplosan Elpiji, Dua Tersangka Raup Keuntungan Besar

237
×

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Pengoplosan Elpiji, Dua Tersangka Raup Keuntungan Besar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OneNewsNusantara| Jakarta  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji dengan kerugian negara mencapai Rp300 juta. Dua pria berinisial SBS dan RD telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan ilegal memindahkan isi elpiji dari tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg selama empat bulan.

“Kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi gas elpiji ini mencapai Rp300 juta,” ujar Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar, Kamis (10/10), di Jakarta.

Example 300x600

Para tersangka melakukan pemindahan isi elpiji 3 kg ke tabung 12 kg dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi dan dibantu es batu agar gas dapat berpindah dengan mudah. Aktivitas ini dilakukan di dua lokasi, yakni rumah di Kota Bekasi dan Jakarta Barat, yang kemudian diungkap oleh Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Polisi menemukan barang bukti berupa tabung gas elpiji hasil pemindahan, tabung kosong 12 kg dan 3 kg, pipa regulator, serta timbangan. Para tersangka membeli gas 3 kg dari warung dengan harga Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kg yang membutuhkan empat tabung 3 kg. Mereka kemudian menjual tabung hasil oplosan tersebut seharga Rp200 ribu hingga Rp220 ribu per tabung, meraup keuntungan hingga Rp140 ribu per tabung.

Hendri menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mereka diancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini mengungkap praktik curang yang merugikan negara dan konsumen dengan memanfaatkan subsidi gas elpiji. (RDP )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *