Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Tajuk

Opini Kritis Putusan MK 135/2024: Pemisahan Pemilu, Penyelamatan Demokrasi atau Ancaman Terstruktur?

55
×

Opini Kritis Putusan MK 135/2024: Pemisahan Pemilu, Penyelamatan Demokrasi atau Ancaman Terstruktur?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Edi candra Mahasiswa Doktoral IPDN Jakarta

OneNewsNusantara| Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada 29 Februari 2024. Putusan tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu Nasional (Presiden, DPR, DPD) dan Pemilu Daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPRD) tidak lagi harus dilakukan secara serentak lima tahun sekali, sebagaimana sebelumnya dimandatkan oleh Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 dan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan ini telah menimbulkan perdebatan sengit, baik di kalangan akademisi, lembaga penyelenggara pemilu, maupun partai politik. Artikel ini akan menguraikan secara kritis dampak hukum, politik, administratif, dan demokratis dari keputusan tersebut, serta menguji implikasinya terhadap masa depan sistem pemilu dan demokrasi Indonesia.

Example 300x600

1. Pembentukan Norma oleh MK: Judicial Activism atau Pelanggaran Batas Konstitusional?
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Konstitusi adalah penjaga konstitusi (guardian of constitution), bukan pembentuk norma hukum (positive legislator). Namun, dalam putusan ini, MK tampak menempatkan diri sebagai pembuat norma baru dengan mengubah desain pemilu dari sistem serentak nasional-daerah menjadi sistem terpisah.
Ketua Komisi II DPR menyatakan bahwa putusan ini “berpotensi inkonstitusional karena telah mengubah sistem pemilu nasional tanpa revisi undang-undang oleh DPR.” (Hukumonline, 2025). Dalam doktrin konstitusionalisme modern, tindakan semacam ini menandai pergeseran MK dari judicial restraint ke judicial activism yang ekstrem, bahkan bisa dianggap sebagai bentuk constitutional overreach.
Putusan MK ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena menciptakan norma baru tanpa dasar tafsir eksplisit dari Pasal 22E UUD 1945 yang mensyaratkan pemilu lima tahun sekali secara serentak.

2. Fragmentasi Politik: Legitimasi Nasional vs. Mobilisasi Lokal
Salah satu argumentasi utama MK adalah untuk memberikan fokus yang lebih besar pada isu-isu lokal dalam pilkada agar tidak tertutupi oleh dominasi isu nasional. Namun, pemisahan ini berpotensi memecah siklus politik dan merusak struktur presidensial multipartai yang rapuh.
Sistem serentak yang diatur sebelumnya justru bertujuan menjaga coattail effect antara kekuatan eksekutif nasional dan koalisi legislatif, sebagai sarana mengatasi fragmentasi parlemen dan memperkuat efektivitas pemerintahan. Dengan dipisahkannya siklus pemilu nasional dan daerah, efek legitimasi dan stabilisasi tersebut akan hilang, dan kekuasaan lokal cenderung berdiri sendiri tanpa sinergi nasional.
Dampaknya, muncul kembali local strongmen dan clientelism berbasis dinasti yang memperkuat oligarki lokal—fenomena yang sempat ditekan melalui integrasi pemilu sebelumnya.

3. Masalah Teknis yang Dialihkan ke Akar Sistem
MK menggunakan dalih kelelahan dan beban kerja berat penyelenggara pemilu sebagai dasar utama keputusan. Diketahui bahwa ratusan petugas KPPS meninggal dunia selama Pemilu 2019 dan 2024 akibat beban yang berlebihan (Data Bawaslu & KPU, 2024). Namun argumen ini bersifat teknokratis dan menyederhanakan akar masalah.
Beban kerja berat penyelenggara tidak semata soal desain pemilu serentak, tetapi disebabkan oleh:
Rekrutmen SDM yang lemah dan kurang pelatihan;
Beban administratif TPS yang terlalu kompleks;
Ketergantungan pada sistem manual dan belum maksimalnya digitalisasi.
Solusinya bukan memisahkan pemilu, tetapi membenahi tata kelola teknis: mulai dari penyusunan jadwal, penguatan SDM, hingga digitalisasi melalui e-voting dan e-rekapitulasi.
Dengan demikian, pemisahan pemilu justru mengalihkan fokus dari reformasi sistemik dan menjadi solusi semu yang hanya menata gejala, bukan sebab.

4. Demokrasi Inklusif yang Digerus: Penghalang Baru bagi Partai Baru
Salah satu implikasi langsung dari putusan MK adalah penegasan bahwa hanya partai yang menjadi peserta Pemilu Nasional sebelumnya yang bisa mencalonkan kepala daerah di Pilkada berikutnya. Ketentuan ini mempertegas diskriminasi terhadap partai-partai baru yang belum pernah ikut pemilu nasional.
Artinya, partai baru seperti PRIMA, Partai Buruh, atau partai lokal non-parlemen tidak memiliki akses untuk mengusung calon dalam Pilkada. Hal ini tidak hanya membatasi ruang politik, tetapi juga menegasikan prinsip equal political opportunity dalam demokrasi.
Dalam jangka panjang, sistem ini mempersempit kompetisi politik dan memperkokoh hegemoni partai besar yang telah mapan, sekaligus membungkam suara alternatif yang lahir dari akar rumput.

5. Aspek Etika dan Kecurigaan “Elite Capture”
Waktu putusan MK keluar juga menjadi sorotan: pasca-Pemilu Nasional 2024 dan menjelang Pilkada 2024. Keputusan strategis ini menimbulkan dugaan bahwa MK tidak netral, melainkan sedang “dimainkan” oleh agenda elite untuk mengontrol peta politik lokal.
Beberapa pengamat menilai, MK tampak “melayani ketidakmampuan aktor politik mengelola pemilu serentak” daripada memberi arah hukum jangka panjang (Dosen FH UGM, 2025). Lembaga pengawas seperti KoDe Inisiatif bahkan menyebut perlunya pengawasan etika atas proses pengambilan putusan ini karena potensi konflik kepentingan.
Jika MK terus-menerus berada dalam bayang-bayang elite, maka krisis kepercayaan publik terhadap lembaga ini akan meningkat—dan lebih jauh, bisa menjadi preseden buruk bagi independensi lembaga peradilan.

6. Peta Jalan ke Depan: Revisi UU Pemilu dan Reformasi Tata Kelola
Putusan ini sudah bersifat final dan mengikat. Karena itu, mau tidak mau, DPR dan Pemerintah harus menyusun ulang peta pemilu ke depan. Namun langkah ini tidak boleh sekadar mengikuti arah MK tanpa evaluasi kritis.
Beberapa rekomendasi solutif:
Revisi Terbatas UU Pemilu dan UU Pilkada dengan tetap mempertimbangkan prinsip serentak sesuai UUD;
Memberi ruang bagi partai baru untuk ikut Pilkada melalui jalur verifikasi administratif dan faktual;
Mengembangkan teknologi e-voting dan e-rekap sebagai solusi modernisasi sistem, bukan memecah waktu pemilu;
Membentuk lembaga evaluasi independen untuk menilai dampak putusan MK terhadap demokrasi elektoral jangka panjang.

Putusan MK 135/2024 menyelesaikan sebagian masalah administratif, tetapi membuka lebih banyak potensi krisis struktural. Ia meredakan beban jangka pendek, namun mengorbankan stabilitas sistemik. Demokrasi Indonesia membutuhkan reformasi mendalam, bukan pergeseran format yang dibungkus dalih efisiensi teknis.
Jika demokrasi hanya dibentuk oleh kalkulasi elite dan dikendalikan oleh tafsir sempit lembaga peradilan, maka kita tengah bergerak mundur ke era demokrasi prosedural tanpa substansi. Sudah saatnya publik, parlemen, akademisi, dan civil society bersuara dan terlibat aktif agar arah demokrasi tidak terus ditentukan oleh segelintir aktor dalam ruang kedap suara.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *