Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Pasutri di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Kerugian Rp583 Miliar

83
×

Pasutri di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Kerugian Rp583 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OneNewsNusantara | Medan  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut hukuman lima tahun penjara terhadap Yansen (66) dan istrinya Meliana Jusman (60), yang didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan Direktur CV Pelita Indah, Hok Kim, sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp583 miliar.

Dalam dakwaan pertama, JPU Septian Napitupulu menyebutkan bahwa pada 17 Desember 2009, terdakwa I Yansen bersama-sama dengan terdakwa II Meliana Jusman, di Komplek Masdulhak Garden No. 36 kecamatan Medan Polonia kota medan, melakukan atau turut serta melakukan pemalsuan surat.

Example 300x600

Perbuatan ini baru terungkap pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2021.

Keduanya diduga membuat surat palsu atau memalsukan surat yang bertujuan untuk memberikan mereka hak atau keuntungan tertentu, atau membebaskan mereka dari kewajiban utang, atau untuk dijadikan sebagai bukti atas suatu kepentingan dengan maksud untuk digunakan seolah-olah surat tersebut sah dan tidak palsu, yang menyebabkan kerugian besar bagi CV Pelita Indah.

Septian menegaskan juga bahwa tindakan keduanya, yang juga melibatkan penggunaan surat kuasa palsu, memungkinkan Yansen yang menjabat sebagai Komisaris CV Pelita Indah untuk menarik dana perusahaan tanpa persetujuan.

“Dengan pemalsuan tersebut, perusahaan mengalami kerugian besar dan gangguan pada kontrak dengan PT Musim Mas dalam proyek pembangunan properti di Kalimantan,” ujarnya.

Hakim Ketua M. Nazir menunda sidang dan menjadwalkan pekan depan untuk mendengarkan replik dari JPU atas pembelaan yang diajukan kuasa hukum kedua terdakwa. ( Ronn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *