Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Penasehat Hukum Kuswara SP,S.H : Penerapan Ne Bis In Idem Kunci untuk Keadilan Terdakwa

117
×

Penasehat Hukum Kuswara SP,S.H : Penerapan Ne Bis In Idem Kunci untuk Keadilan Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Penasehat Hukum terdakwa, Kuswara Sastra Permana, S.H ( paling kiri )
Example 468x60

OneNewsNusantara | TANGERANG -Sidang terkait dugaan pemalsuan surat dan manipulasi dalam transaksi tanah seluas 20 hektare di Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

PT Unggul Budi Lestari (UBL), yang telah membayar sebagian besar dari nilai lahan, berencana melakukan cut & fill untuk pembangunan kantor pemasaran

Example 300x600

Namun, sejumlah warga menyatakan keberatan karena merasa tidak pernah menjual tanah mereka.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa dari 207 Akta Pengikatan Hak (APH), terdapat 103 yang tidak bisa diklaim karena tanahnya belum pernah dijual.

Pengacara AS, Kuswara Sastra Permana, S.H., setelah persidangan menjelaskan bahwa kasus ini memenuhi unsur asas ne bis in idem, yang berarti seseorang tidak bisa diadili lagi untuk perkara yang sama.

Ia menyebutkan bahwa laporan dari PT UBL ini pernah disidangkan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tangerang dan menghasilkan vonis inkrah berupa hukuman 2 tahun 6 bulan penjara untuk AS.

Namun, pihak PT UBL kembali melaporkan kasus ini ke kepolisian dengan barang bukti, saksi, lokasi, waktu, dan korban yang sama. Berdasarkan Pasal 76 KUHP, Kuswara menegaskan, seseorang tidak dapat diperiksa kembali untuk perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kuswara juga menyebut bahwa saksi korban Y dan B awalnya tidak ingat bahwa kasus ini sudah pernah disidangkan di pengadilan yang sama.

Lebih lanjut, Kuswara menekankan pentingnya penerapan asas ne bis in idem untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi terdakwa.

Meskipun asas ini telah diajukan dalam eksepsi, majelis hakim menolak dengan alasan bahwa keberatan tersebut telah dianggap memasuki substansi perkara.

Kuswara merujuk pada putusan tetap nomor 147/Pid.B/2023 PT BTN sebagai landasan untuk tidak mengulangi proses hukum.

“Asas ne bis in idem penting untuk memastikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi yang telah menjalani proses hukum,” ujar Kuswara, menekankan bahwa bukti dan kesaksian yang dihadirkan sama dengan perkara sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap.. ( Ronn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *