Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Terkait Kasus CPO

70
×

Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Terkait Kasus CPO

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OneNewsNusantara| Jakarta, 17 Juni 2025 – Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan terhadap uang senilai Rp11.880.351.802.619 (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh juta delapan ratus dua ribu enam ratus sembilan belas rupiah), pada tahap penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit tahun 2022.

Perkara ini melibatkan lima terdakwa korporasi, yaitu:

Example 300x600

PT Multimas Nabati Asahan

PT Multi Nabati Sulawesi

PT Sinar Alam Permai

PT Wilmar Bioenergi Indonesia

PT Wilmar Nabati Indonesia

Kelima terdakwa korporasi tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kelima terdakwa korporasi tersebut telah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Penuntut Umum menyatakan upaya hukum kasasi yang hingga kini masih dalam tahap pemeriksaan di Mahkamah Agung.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kajian dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), total kerugian negara, keuntungan ilegal, dan kerugian perekonomian negara dalam perkara ini mencapai Rp11,88 triliun, dengan rincian sebagai berikut:

PT Multimas Nabati Asahan: Rp3.997.042.917.832,42

PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39.756.429.964,94

PT Sinar Alam Permai: Rp483.961.045.417,33

PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57.303.038.077,64

PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7.302.288.371.326,78

Pada 23 dan 26 Mei 2025, kelima terdakwa korporasi mengembalikan seluruh kerugian negara yang ditimbulkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS di Bank Mandiri. Penyitaan resmi dilakukan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Juni 2025.

Penyitaan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf a jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP, guna menunjang proses pemeriksaan kasasi. Uang yang disita juga dimasukkan sebagai bagian dari memori tambahan kasasi, sebagai pertimbangan hukum agar kerugian negara dapat dikompensasikan sepenuhnya dari uang yang telah dikembalikan tersebut.

Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengembalikan kerugian negara secara konkret, meskipun perkara masih dalam proses hukum lanjutan. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *