Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Tim Pakem Kejaksaan RI Bahas Aliran Buddha Djawi Wisnu dan Dampaknya

57
×

Tim Pakem Kejaksaan RI Bahas Aliran Buddha Djawi Wisnu dan Dampaknya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OneNewsNusantara| Jakarta — Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat Kejaksaan Republik Indonesia melalui Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) mengadakan rapat koordinasi pada Rabu, 18 Juni 2025, bertempat di Hotel Veranda, Jakarta. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap aliran kepercayaan serta merespons dinamika hukum dan sosial seputar keberadaan Aliran Buddha Djawi Wisnu di tengah masyarakat.

Rapat dipimpin langsung oleh Direktur II JAM INTEL, Basuki Sukardjono, dengan menghadirkan sejumlah perwakilan lembaga terkait. Fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah dua hal penting, yaitu deteksi dini keberadaan Aliran Buddha Djawi Wisnu serta problematika hak kependudukan bagi penganutnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang memberikan pengakuan lebih luas terhadap penganut kepercayaan dalam sistem kependudukan nasional.

Example 300x600

Sebagaimana disampaikan dalam rilis tertulis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., kegiatan ini juga menindaklanjuti adanya permintaan pencabutan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-011/B.2/12/1976 yang berisi pelarangan terhadap Agama Buddha Djawi Wisnu. Permintaan tersebut diajukan kepada Presiden RI oleh pihak yang mengatasnamakan Agama Buddha Djawi Wisnu Indonesia.

Dalam hasil monitoring terbaru yang disampaikan Tim Pakem Pusat, ditemukan bahwa para penganut Buddha Djawi Wisnu menunjukkan keragaman bentuk pengamalan kepercayaan, sebagian mengidentifikasi diri sebagai pemeluk agama, sementara sebagian lainnya memilih jalan sebagai penghayat kepercayaan.

Kondisi ini menurut Tim Pakem menegaskan pentingnya pendekatan hukum yang komprehensif, preventif, dan adaptif untuk mencegah potensi konflik, penodaan agama, atau penyalahgunaan kebebasan berkeyakinan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan harmoni sosial.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *