Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Rugikan Negara Rp193,7 triliun, Jaksa Agung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

141
×

Rugikan Negara Rp193,7 triliun, Jaksa Agung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OneNewsNusantara| Jakarta, 25 Februari 2025 – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).

Para tersangka diduga terlibat dalam praktik ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Example 300x600

Tujuh tersangka yang ditahan adalah:

  1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
  7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Ketujuh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di berbagai rumah tahanan negara setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Modus Korupsi

Penyidikan mengungkap bahwa dalam periode 2018-2023, pengadaan minyak mentah seharusnya mengutamakan pasokan dari dalam negeri sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Namun, beberapa pejabat Pertamina diduga sengaja menurunkan produksi kilang, menolak minyak mentah dalam negeri dengan alasan tidak sesuai spesifikasi, lalu beralih ke impor minyak dari luar negeri.

Modus ini melibatkan pemufakatan jahat antara para pejabat Pertamina dan perantara (broker) untuk mengatur pemenangan tender secara ilegal. Selain itu, terdapat dugaan markup harga impor serta manipulasi spesifikasi bahan bakar yang dijual ke masyarakat.

Akibatnya, negara mengalami kerugian besar, termasuk:

  • Rp35 triliun akibat ekspor minyak mentah dalam negeri secara tidak wajar
  • Rp2,7 triliun dari impor minyak mentah melalui broker
  • Rp9 triliun dari impor BBM melalui broker
  • Rp126 triliun dari pemberian kompensasi BBM pada 2023
  • Rp21 triliun dari subsidi BBM pada 2023

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak siapa pun yang terlibat dalam skandal tata kelola minyak mentah yang merugikan keuangan negara secara masif. ( Ronn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *