Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Tangkap DPO Kejari Palembang

88
×

Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Tangkap DPO Kejari Palembang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OneNewsNusantara|Palembang- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menangkap buronan Kejaksaan Negeri Palembang, Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia, pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di rumah orang tua terpidana di Kota Palembang setelah tim yang dipimpin langsung oleh Kasi V Kejati Sumsel, Adi Chandra, S.H., M.H., berhasil melacak keberadaannya.

Example 300x600

Stefanus merupakan terpidana kasus tindak pidana kekejaman dan penganiayaan terhadap anak.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 33/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 4 April 2023, ia dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara serta denda Rp50 juta atau tambahan tiga bulan kurungan jika tidak dibayarkan.

Setelah putusan tersebut, Stefanus sempat menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir dua tahun. Selama dalam pelarian, ia berpindah-pindah dari Palembang ke Lubuk Linggau, Jambi, Riau, hingga Banda Aceh.

Tim Tabur Kejati Sumsel akhirnya berhasil melacak keberadaannya kembali di Palembang dan menangkapnya saat ia sedang beristirahat di rumah orang tuanya.

Penangkapan berjalan lancar tanpa hambatan. Setelah ditangkap, Stefanus langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan ini menambah daftar pencapaian Tim Tabur Kejati Sumsel dalam memburu buronan yang masih berkeliaran. (Ronn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *