Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Soroti Kepastian Hukum Putusan MK, Bun Joi Phiau Jalani Ujian Terbuka Doktor Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya

187
×

Soroti Kepastian Hukum Putusan MK, Bun Joi Phiau Jalani Ujian Terbuka Doktor Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OneNewsNusantara| Jakarta, 17 Juni 2025 — Isu seputar kepastian hukum pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi kembali mencuat dalam ruang akademik. Kali ini, topik tersebut menjadi inti dari disertasi yang dipaparkan oleh Bun Joi Phiau dalam ujian terbuka promosi doktor Ilmu Hukum di Program Pascasarjana Universitas Jayabaya, Jakarta.

Dalam ujian yang digelar pada Selasa pagi di Lantai V Gedung Rektorat, Bun Joi Phiau mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Kepastian Hukum Pelaksanaan Putusan Uji Materiil Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi di Indonesia.” Karya ilmiah tersebut membedah secara kritis problematika implementasi putusan MK yang kerap kali tidak diiringi oleh tindak lanjut konkret dari lembaga legislatif maupun eksekutif.

Example 300x600

Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. Artinya, sejak saat itu, putusan harus dilaksanakan. Namun, faktanya masih ada putusan MK yang tidak diimplementasikan sebagaimana mestinya,” tegas Bun Joi Phiau saat memberikan pernyataan usai ujian.

Ia menambahkan, untuk menjamin kepastian hukum yang adil, perlu ada penguatan terhadap mekanisme pelaksanaan putusan MK. Salah satunya adalah dengan menyertakan judicial order yang secara tegas ditujukan kepada individu atau institusi negara terkait, serta pemberian tenggang waktu pelaksanaan.

“Tenggang waktu ini penting agar addressat putusan memiliki kesempatan menyesuaikan regulasi atau kebijakan yang diperlukan, tanpa mengabaikan kewajiban konstitusional untuk menjalankan putusan MK secara konsekuen,” jelasnya.

Salah satu penguji eksternal, Dr. Dhoni Martien, S.H., M.H., menilai disertasi ini hadir pada momentum yang tepat, mengingat maraknya dinamika ketatanegaraan yang memerlukan penegasan kembali atas prinsip konstitusional.

“Putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak berhenti di atas kertas. Disertasi ini menyuguhkan gagasan bahwa pelaksanaan putusan MK harus memiliki daya paksa normatif dan politik yang lebih kuat agar mampu menumbuhkan kepastian hukum dalam sistem hukum kita,” ujar Dr. Dhoni usai ujian.

Ia menambahkan, penelitian ini bukan hanya memberi kontribusi teoritis, tetapi juga praktis, terutama dalam merumuskan langkah-langkah reformasi sistem pengawasan pelaksanaan putusan MK di Indonesia.

Ujian terbuka ini dipimpin langsung oleh Direktur Pascasarjana Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn. selaku Ketua Sidang dan sebagai promotor, Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.H. sebagai ko-promotor, serta sejumlah penguji lainnya dari dalam dan luar kampus.

Diskusi akademik berlangsung dinamis, dengan berbagai catatan dan masukan yang disampaikan sebagai bentuk penguatan terhadap substansi disertasi. Namun secara umum, karya ilmiah tersebut dinilai telah memenuhi standar akademik dan orisinalitas yang tinggi.

Dengan demikian, Bun Joi Phiau dinyatakan lulus dalam ujian akhir disertasi doktor Ilmu Hukum dan berhak menyandang gelar akademik tertinggi di bidang hukum.

Selamat dan sukses atas pencapaian luar biasa ini! Semoga ilmu dan dedikasinya turut memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum dan keadilan konstitusional di Indonesia. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *