Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Tim Penyidik Kejati Sumsel Geledah dan Sita Barang Bukti Dugaan Tipikor Pasar Cinde Palembang

62
×

Tim Penyidik Kejati Sumsel Geledah dan Sita Barang Bukti Dugaan Tipikor Pasar Cinde Palembang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OneNewsNusantara| Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mengintensifkan upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan/pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016–2018.

Pada hari ini, Rabu (09/07/2025), tim yang dipimpin oleh Koordinator pada Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025 serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025.

Example 300x600

Tiga lokasi tersebut yakni:

Rumah milik Tersangka H di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kota Palembang

Rumah milik Tersangka RY di Jalan Angkatan 66, Kota Palembang

Rumah milik Tersangka EH di Jalan Gajah Kedamaian Permai, Kota Palembang

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting yang dinilai berkaitan erat dengan perkara, antara lain: 1 (satu) unit mobil Pajero putih, beberapa dokumen, data, serta surat-surat penting lainnya.

Kegiatan penggeledahan dan penyitaan di ketiga lokasi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Sumsel dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi dan demi kepentingan pembuktian hukum.

“Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi,” tutup Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *