OneNewsNusantara | Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menyiapkan langkah-langkah untuk menunjuk penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), menggantikan Gubernur Sahbirin Noor atau yang lebih akrab Paman Birin yang mengundurkan diri.
Penunjukan ini akan diumumkan pada Kamis (14/11), setelah proses persetujuan Presiden.
“Terlepas dari persetujuan Bapak Presiden, Kementerian Dalam Negeri segera menyiapkan langkah-langkah untuk menunjuk penjabat sementara,” ujar Bima saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu.( 13/11)
Bima menjelaskan bahwa Kemendagri tidak dapat menunjuk Wakil Gubernur Kalsel, Muhidin, sebagai Pjs Gubernur karena yang bersangkutan sedang maju sebagai calon gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalsel 2024.
Oleh karena itu, pejabat lain yang akan dipilih untuk mengisi jabatan tersebut akan segera diumumkan.
“Karena Pak Wagub ini kan juga ikut maju pada pilkada di sana, sehingga harus ditunjuk segera pejabat sementara,” terang Bima.
Bima menambahkan bahwa Pjs Gubernur Kalsel bisa berasal dari mana saja, termasuk pejabat eselon satu di kementerian atau lembaga lainnya.
“Bisa dari mana saja, eselon satu sesuai dengan aturan. Bisa dari Kementerian Dalam Negeri atau bisa dari yang lain,” jelasnya.
Sebelumnya, Paman Birin mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalsel dengan alasan untuk menjaga situasi kondusif dalam pemerintahan di Bumi Lambung Mangkurat.
“Pak Sahbirin tadi sudah menyampaikan surat kepada Bapak Presiden dan juga DPRD yang intinya menyatakan berhenti dengan alasan menjaga situasi kondusif pemerintahan di Kalimantan Selatan,” ujar Bima.
Sahbirin Noor mengajukan pengunduran dirinya pada 12 November 2024 bertepatan ulang tahun ke-57, sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam surat pengunduran dirinya yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto, Sahbirin menyatakan pengunduran diri tersebut berlaku per 13 November 2024 untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan.
Surat pengunduran diri tersebut juga telah ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Provinsi Kalsel, dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor dan soft copy surat tersebut sudah diterima oleh Kemendagri.
Sementara itu, surat fisik dari permohonan pengunduran diri Sahbirin Noor masih dalam perjalanan menuju Jakarta. ( Ronn)