Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Ultah ke-57, Paman Birin Mengundurkan Diri Pasca Menang Praperadilan di PN Jaksel

41
×

Ultah ke-57, Paman Birin Mengundurkan Diri Pasca Menang Praperadilan di PN Jaksel

Sebarkan artikel ini
Sahbirin Noor atau akrab di panggil Paman Birin Pamitan dan Mengundurkan Diri Sebagai Gubernur Kalsel, 13 November 2024
Example 468x60

OneNewsNusantara | Jakarta  – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menyiapkan langkah-langkah untuk menunjuk penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), menggantikan Gubernur Sahbirin Noor  atau yang lebih akrab Paman Birin yang mengundurkan diri.

Penunjukan ini akan diumumkan pada Kamis (14/11), setelah proses persetujuan Presiden.

Example 300x600

“Terlepas dari persetujuan Bapak Presiden, Kementerian Dalam Negeri segera menyiapkan langkah-langkah untuk menunjuk penjabat sementara,” ujar Bima saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu.( 13/11)

Bima menjelaskan bahwa Kemendagri tidak dapat menunjuk Wakil Gubernur Kalsel, Muhidin, sebagai Pjs Gubernur karena yang bersangkutan sedang maju sebagai calon gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalsel 2024.

Oleh karena itu, pejabat lain yang akan dipilih untuk mengisi jabatan tersebut akan segera diumumkan.

“Karena Pak Wagub ini kan juga ikut maju pada pilkada di sana, sehingga harus ditunjuk segera pejabat sementara,” terang Bima.

Bima menambahkan bahwa Pjs Gubernur Kalsel bisa berasal dari mana saja, termasuk pejabat eselon satu di kementerian atau lembaga lainnya.

“Bisa dari mana saja, eselon satu sesuai dengan aturan. Bisa dari Kementerian Dalam Negeri atau bisa dari yang lain,” jelasnya.

Sebelumnya, Paman Birin mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalsel dengan alasan untuk menjaga situasi kondusif dalam pemerintahan di Bumi Lambung Mangkurat.

“Pak Sahbirin tadi sudah menyampaikan surat kepada Bapak Presiden dan juga DPRD yang intinya menyatakan berhenti dengan alasan menjaga situasi kondusif pemerintahan di Kalimantan Selatan,” ujar Bima.

Sahbirin Noor mengajukan pengunduran dirinya pada 12 November 2024 bertepatan ulang tahun ke-57, sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam surat pengunduran dirinya yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto, Sahbirin menyatakan pengunduran diri tersebut berlaku per 13 November 2024 untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan.

Surat pengunduran diri tersebut juga telah ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Provinsi Kalsel, dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor dan soft copy surat tersebut sudah diterima oleh Kemendagri.

Sementara itu, surat fisik dari permohonan pengunduran diri Sahbirin Noor masih dalam perjalanan menuju Jakarta. ( Ronn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *