Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Waspada Penipuan Berkedok Tilang Elektronik, Kejagung Imbau Masyarakat Hati-Hati

51
×

Waspada Penipuan Berkedok Tilang Elektronik, Kejagung Imbau Masyarakat Hati-Hati

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OneNewsNusantara | Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan institusi Kejaksaan RI. Penipuan ini biasanya disebarkan melalui pesan singkat (SMS) atau aplikasi perpesanan instan dengan menyisipkan tautan palsu yang berpotensi mencuri data pribadi dan merugikan secara finansial.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa Kejaksaan tidak pernah mengirimkan link atau tautan terkait surat tilang, permintaan pembayaran, maupun perkara hukum melalui pesan pribadi.

Example 300x600

“Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (4/6/2025).

Adapun salah satu link berbahaya yang tengah beredar adalah https://tilang-kejaksaanr.top, yang berpotensi menyebabkan:

Pencurian data pribadi (phishing),

Kerugian finansial, dan

Penurunan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan dan sistem ETLE.

Kejagung mengingatkan masyarakat bahwa informasi resmi hanya disampaikan melalui saluran sah seperti situs dan akun media sosial resmi Kejaksaan dan Polri. Untuk informasi sah mengenai tilang elektronik, masyarakat dapat mengakses situs resmi milik Korlantas Polri di https://etle-pmj.info/.

Langkah preventif yang disarankan:

Abaikan dan hapus pesan mencurigakan,

Jangan klik tautan yang tidak jelas,

Laporkan ke pihak berwajib atau kanal resmi pengaduan,

Verifikasi informasi melalui sumber resmi instansi.

Melalui langkah ini, Kejaksaan RI menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang bersih dan transparan, serta melindungi masyarakat dari kejahatan digital yang kian marak.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *