Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Atase Kejaksaan KBRI Bangkok Bebaskan WNI Sriwani Sayuti dari Tuduhan Bisnis Pariwisata di Thailand

106
×

Atase Kejaksaan KBRI Bangkok Bebaskan WNI Sriwani Sayuti dari Tuduhan Bisnis Pariwisata di Thailand

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OneNewsNusantara | Bangkok,– Atase Kejaksaan KBRI Bangkok berhasil melepaskan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Sriwani Sayuti dari jeratan hukum di Thailand. Sriwani sebelumnya dituduh menjalankan bisnis pariwisata tanpa izin, bertindak sebagai pemandu wisata tanpa izin, dan bekerja sebagai orang asing tanpa izin.

Kasus ini bermula ketika Sriwani membawa 128 karyawan dan keluarga perusahaannya untuk berlibur ke Bangkok pada 19-22 September 2024. Namun, ketidakterlibatan agen lokal dalam pengorganisasian perjalanan mereka menimbulkan kecurigaan dari masyarakat setempat, yang melaporkan Sriwani ke Kepolisian Turis Bangkok.

Example 300x600

Penangkapan dan Upaya Pembelaan
Sriwani ditangkap pada 22 September 2024 atas dugaan tindak pidana. Mendengar kabar ini, Atase Kejaksaan KBRI Bangkok langsung memberikan pendampingan hukum. Dengan dukungan tim penerjemah, Sriwani memperoleh penangguhan penahanan pada 24 September 2024 setelah membayar jaminan.

Atase Kejaksaan KBRI Bangkok, Virgaliano Nahan, menemukan adanya kesalahan penerjemahan saat penyidikan awal, yang menyebabkan kesalahpahaman atas aktivitas Sriwani. Setelah mempelajari bukti dan wawancara ulang, Atase Kejaksaan berhasil menunjukkan bahwa Sriwani tidak mengambil keuntungan finansial dari kegiatan wisata tersebut.

Keputusan Bebas dan Kerja Sama Internasional
Melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan Kerajaan Thailand, dokumen pembelaan yang disampaikan berhasil mengubah perspektif penegak hukum setempat. Pada 11 November 2024, Pengadilan Bangkok memutuskan tidak melanjutkan penuntutan terhadap Sriwani.

Hari ini, 19 November 2024, Sriwani kembali ke Indonesia dengan status bebas murni. Virgaliano Nahan menegaskan bahwa perlindungan WNI di luar negeri adalah prioritas, sejalan dengan visi Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran.

“Kepercayaan antara penegak hukum Indonesia dan Thailand telah membuktikan bahwa kerja sama internasional dapat menjadi sarana perlindungan efektif bagi WNI di luar negeri,” tutupnya. ( Ronn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *