Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Dua Hari Jelang Purna, Presiden Jokowi Teken PP Nomor 44 Tahun 2024 Terkait Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim

149
×

Dua Hari Jelang Purna, Presiden Jokowi Teken PP Nomor 44 Tahun 2024 Terkait Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OneNews Nusantara | Jakarta – Presiden Ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung.

Berdasarkan salinan yang diterima pada Selasa (18/10/2024), Jokowi meneken peraturan tersebut hanya dua hari sebelum masa jabatannya sebagai Presiden berakhir. Aturan ini mengatur perubahan gaji dan tunjangan bagi hakim, termasuk pengaturan gaji pokok berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan hakim, seperti diatur dalam Pasal 3 PP tersebut.

Example 300x600

Dalam pertimbangannya, PP ini dirancang untuk memastikan kesejahteraan para hakim yang berperan penting dalam menjaga independensi kekuasaan kehakiman. Kesejahteraan ini diyakini akan memperkuat integritas dan profesionalisme hakim dalam menjalankan tugasnya.

Dilansir dari antara , Merujuk pada Lampiran I PP Nomor 44 Tahun 2024, gaji pokok hakim bervariasi sesuai dengan pangkat dan masa kerja. Gaji terendah diterima oleh hakim Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.785.700, sementara gaji tertinggi untuk hakim Golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun mencapai Rp6.373.200. Kenaikan ini signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yang tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2012.

Tidak hanya gaji pokok, tunjangan jabatan hakim juga mengalami peningkatan. Berdasarkan Lampiran II, tunjangan untuk hakim madya muda di tingkat banding naik menjadi Rp38.200.000 dari sebelumnya Rp27.200.000. Hakim pratama di tingkat pertama Pengadilan Kelas IA Khusus juga mendapat tunjangan sebesar Rp19.600.000, meningkat dari Rp14.000.000.

Peraturan ini menjadi langkah akhir Jokowi dalam upaya memperbaiki kesejahteraan para hakim, dengan harapan dapat mendukung profesionalitas mereka dalam menegakkan hukum. ( Ronn )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *