Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Kasus Febrie Masuk Babak Baru, pakar hukum: publik kini menanti konsistensi penegakan hukum

×

Kasus Febrie Masuk Babak Baru, pakar hukum: publik kini menanti konsistensi penegakan hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Onenewsnusantara| JAKARTA – Pertemuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menuai perhatian publik. Agenda yang berlangsung pada Senin (13/7/2026) itu dilakukan hanya berselang dua hari setelah Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung.

Dalam pandangan Pakar Hukum Assoc. Prof. Dhoni Martien, S.H., M.H., langkah Kapolri tidak dapat dipandang sekadar sebagai agenda silaturahmi antarpimpinan lembaga negara, melainkan memiliki makna strategis dalam menjaga stabilitas penegakan hukum sekaligus meredam potensi rivalitas antarinstitusi.

Example 300x600

“Pertemuan ini menunjukkan bahwa negara ingin memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa diwarnai konflik kelembagaan. Publik harus melihat bahwa perkara pidana tidak boleh berubah menjadi pertarungan antara institusi penegak hukum,” ujar Dhoni. (14/7)

Menurutnya, pelimpahan perkara merupakan keputusan kelembagaan yang harus dihormati. Namun demikian, keputusan tersebut sekaligus memindahkan beban pembuktian kepada Kejaksaan Agung untuk menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dhoni menilai, setelah komunikasi antarlembaga diperlihatkan secara terbuka kepada publik, tidak ada lagi alasan yang dapat menghambat proses penyidikan maupun penuntutan. Fokus masyarakat kini bergeser pada kualitas pembuktian dan konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

“Yang dinanti publik bukan lagi simbol kebersamaan para pimpinan institusi, tetapi keberanian menindaklanjuti proses hukum secara objektif. Semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti masih adanya perhatian publik terhadap belum dilakukannya penahanan terhadap Febrie Adriansyah, sementara tersangka lain telah lebih dahulu ditahan. Kondisi tersebut, menurut Dhoni, harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan alasan hukum agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda.

Lebih lanjut, Dhoni mengingatkan bahwa sejak berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru, setiap tindakan penyidik maupun penuntut umum harus mengacu pada rezim hukum acara yang berlaku saat ini. Oleh karena itu, segala tahapan pelimpahan perkara harus dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis dan tidak hanya berlandaskan praktik-praktik sebelumnya.

Ia menegaskan, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan terletak pada kuatnya pernyataan antarpejabat, melainkan pada kemampuan negara menghadirkan proses hukum yang independen, menjaga barang bukti, mengembangkan alat bukti, serta membawa perkara hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kepercayaan masyarakat hanya akan tumbuh apabila seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Pada akhirnya, publik akan menilai apakah perkara ini benar-benar dibawa sampai ke persidangan dengan pembuktian yang kuat,” pungkas Dhoni.

Penulis: RDK
Editor : Redaksi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *