Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Kejati Sumsel Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit, Rp61,35 Miliar Disita

87
×

Kejati Sumsel Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit, Rp61,35 Miliar Disita

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OneNewsNusantara|✓Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di sektor perkebunan sawit dengan nilai kerugian mencapai Rp61,35 miliar.

Para tersangka diduga terlibat dalam penerbitan izin serta penguasaan lahan negara secara ilegal di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Example 300x600

Lima tersangka yang ditetapkan yakni:

  1. RM – Bupati Musi Rawas periode 2005-2015
  2. ES – Direktur PT. DAM tahun 2010
  3. SAI – Kepala BPMPTP Musi Rawas 2008-2013
  4. AM – Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011
  5. BA – Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016

Penyidik menemukan bukti bahwa lahan seluas ±5.974,90 hektare dikuasai secara melawan hukum oleh PT. DAM untuk perkebunan kelapa sawit.

Dari penyidikan, kejaksaan telah menyita uang Rp61,35 miliar, yang diserahkan secara sukarela oleh PT. DAM.

Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, guna memastikan seluruh aspek hukum ditegakkan. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *