Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Kemendagri Sarankan Aceh Cabut Qanun KKR dan Sesuaikan dengan Peraturan Nasional

84
×

Kemendagri Sarankan Aceh Cabut Qanun KKR dan Sesuaikan dengan Peraturan Nasional

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OneNewsNusantara | Jakarta  – Plh. Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Suryawan Hidayat, menyarankan Pemerintah Aceh mencabut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Saran tersebut diberikan setelah menerima surat permohonan dari Plh. Sekretaris Daerah Aceh untuk memfasilitasi perubahan qanun.

Example 300x600

Menurut Suryawan, Qanun Aceh KKR sebaiknya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan karena Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 yang mendasari pembentukan KKR sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang menjadi dasar hukum pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi telah dicabut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-IV/2006, yang menyatakan “Mahkamah berpendapat bahwa asas dan tujuan KKR, sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang a quo, tidak mungkin dapat diwujudkan karena tidak adanya jaminan kepastian hukum (rechtsonzekerheid).

Oleh karena itu, Mahkamah menilai undang-undang a quo secara keseluruhan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.

Untuk pelaksanaan rekonsiliasi di Aceh, ia menyarankan koordinasi dengan Badan Rekonsiliasi Aceh dan Kementerian Hukum dan HAM. ( Ronn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *