Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Polemik Penunjukan Sekretaris Komisi Informasi Banten: Dr. Karna Wijaya Bongkar Kesalahan Ojat Sudrajat

×

Polemik Penunjukan Sekretaris Komisi Informasi Banten: Dr. Karna Wijaya Bongkar Kesalahan Ojat Sudrajat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OneNewsNusantara | Banten – Dalam merespons pemberitaan mengenai penunjukan Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Banten, Dr. Karna Wijaya menegaskan bahwa proses tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penunjukan yang dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 188.4/Kep.089/II/2024 dinyatakan sah dan berlandaskan regulasi yang berlaku.

Example 300x600

Dr. Karna menjelaskan bahwa penetapan dirinya sebagai Sekretaris Komisi Informasi telah mengacu pada Perkominfo Nomor 1 Tahun 2024 dan Perki Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam Pasal 27 ayat (4) Perkominfo tersebut, ditegaskan bahwa Sekretaris Komisi Informasi haruslah pejabat yang bertugas di bidang kesekretariatan dinas.

“Hal ini menunjukkan bahwa jabatan tersebut bersifat ex officio, di mana Sekretaris Diskominfo secara otomatis menjabat sebagai Sekretaris Komisi Informasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Karna mengkritisi pernyataan Moch. Ojat Sudrajat yang dianggap keliru dalam menerapkan asas hukum.

Menurutnya, penggabungan antara Perki Nomor 1 Tahun 2024 dan Perkominfo Nomor 1 Tahun 2024 dengan asas lex specialis adalah kesalahan fatal.

“Kedua regulasi ini memiliki ruang lingkup dan daya ikat yang berbeda, sehingga tidak dapat dibandingkan secara langsung,” tegas Karna.

Ia juga menilai bahwa Ojat, yang menyampaikan pernyataan secara pribadi tanpa kapasitas resmi, telah salah memahami hierarki peraturan perundang-undangan.

Dalam pernyataannya, Dr. Karna menegaskan bahwa Pasal 27 ayat (4) Perkominfo Nomor 1 Tahun 2024 lebih spesifik dibandingkan Pasal 59 Perki Nomor 1 Tahun 2024, yang bersifat umum.

Terkait dampak dari polemik ini, Karna mengingatkan bahwa keterlambatan penetapan Sekretaris Komisi Informasi oleh Gubernur dapat merugikan pegawai non-ASN yang bertugas.

“Jika situasi ini berlarut, hak-hak mereka, termasuk gaji, terancam tidak dibayarkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Karna juga menyinggung pernyataan Ojat yang dianggap bernada tendensius terhadap pejabat Pemerintah Provinsi Banten.

Ia meminta agar polemik ini diselesaikan melalui jalur resmi dan mengedepankan etika sebagai pejabat publik.

“Proses penunjukan Sekretaris Komisi Informasi telah dilakukan sesuai dengan peraturan. Polemik yang terjadi seharusnya tidak mengabaikan fakta ini. Saya berharap semua pihak dapat memahami aturan yang berlaku dan menjaga keharmonisan antara Komisi Informasi dan Pemerintah Provinsi Banten,” tutup Karna. ( Ronn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *