Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Mahkamah Konstitusi Putuskan Pilkada Ulang Paling Lama Satu Tahun Setelah Kotak Kosong Menang

×

Mahkamah Konstitusi Putuskan Pilkada Ulang Paling Lama Satu Tahun Setelah Kotak Kosong Menang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OneNewsNusantara | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) harus diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong dinyatakan menang dalam pilkada calon tunggal.

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis.

Example 300x600

MK juga menetapkan bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang terpilih dari hasil pemilihan ulang akan memegang masa jabatan hingga pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak berikutnya.

Namun, masa jabatan tersebut tidak boleh melebihi lima tahun sejak pelantikan.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pemohon, Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya, yang mempermasalahkan ketidakjelasan frasa “pemilihan berikutnya” dalam Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Menurut mereka, frasa tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang adil.

Pasal 54D UU Pilkada mengatur mekanisme tindak lanjut hasil pilkada dengan calon tunggal. Pasal ini menyatakan bahwa jika pasangan calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemilihan harus diulang.

Namun, aturan waktu penyelenggaraan pemilihan ulang, yang mengacu pada frasa “pemilihan berikutnya” dan “tahun berikutnya”, menjadi perdebatan.

MK menjelaskan bahwa desain waktu dalam Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada, yang dirumuskan oleh DPR dan pemerintah, harus diselaraskan dengan model pilkada serentak nasional.

Oleh karena itu, MK memaknai bahwa pemilihan ulang harus dilakukan dalam waktu paling lama satu tahun sejak 27 November 2024, meskipun KPU diimbau untuk menyelenggarakannya secepat mungkin.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan pentingnya pelaksanaan pemilihan ulang secepat mungkin agar kepala daerah yang terpilih tidak kehilangan hak menjabat dalam periode penuh.

MK juga menyoroti bahwa kepala daerah yang masa jabatannya kurang dari lima tahun harus mendapat perlindungan hukum, seperti kompensasi uang atau hak pensiun.

“Pemberian kompensasi bisa berupa gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa, atau dirumuskan dalam bentuk lain,” ujar Saldi. ( Ronn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *